Koperasi merupakan suatu hal yang tidak asing dalam
kehidupan kita ini. Tanpa kita sadari,ternyata banyak koperasi yang telah ada
di masyarakat sekarang ini,dari berbagai jenis-jenisnya. Selain dapat memenuhi
segala kebutuhan kita terhadap barang/jasa,koperasi juga dapat memenuhi
kebutuhan para anggota-anggotanya. Menurut saya,koperasi adalah sesuatu
organisasi bisnis yang dioperasikan oleh anggota secara bersama-sama dan
berasaskan kekeluargaan. Dalam artian “kekeluargaan” ini,lebih ke
menyejahterakan anggotanya. Berbeda dengan prinsip perusahaan yang selalu
“Profit Oriented”.
Prinsip koperasi ini juga terbilang unik,namun efektif
dan sangat cocok untuk perekonomian di Indonesia. Berdasarkan dari sumber yang
saya temui,prinsip koperasi yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) yaitu diantaranya :
1.Keanggotaannya yang
bersikap terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang
demokratis
3. Partisipasi anggota
dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan
pendidikan,pelatihan,dan informasi
Koperasi juga memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Koperasi
dapat menjadi penyedia barang dan jasa (koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi),
di koperasi juga kita dapat menabung,di koperasi juga dapat meminjam modal
sebagai awal usaha, dapat mengurangi pengganguran juga bahkan membuka lowongan pekerjaan yang baru,dan sebagainya. Koperasi juga secara tidak langsung juga dapat membantu kita dalam bidang ekonomi dan sosial.
Jadi,secara tak sadar kita juga merasakan pentingnya koperasi di dalam kehidupan bermasyarakat ini. Dengan adanya koperasi,dapat lebih memudahkan kita dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Sumber : Wikipedia