Indonesia
adalah negara dengan berbagai macam kekayaan,mulai dari kekayaan
alamnya,kekayaan sumber daya manusianya,serta juga kekayaan akan user komputernya.
Bahkan,Indonesia termasuk salah satu negara pengguna komputer terbesar di
dunia. Disamping karena semakin terjangkau harganya untuk mendapatkan
komputer,dan karena juga komputer menjadi perangkat untuk kebutuhan aktivitas
sehari-hari. Bayangkan aktivitas sehari-hari kita lakukan tanpa adanya
perangkat komputer,pasti akan sangat sulit untuk mengakses dunia maya,membuat
ketikan tulisan,dan sebagainya.
Pengenalan
teknologi komputer bahkan menjadi standar kurikulum yang wajib,mulai dari
Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) bahkan sampai
Perguruan Tinggi pun masih menjadi standar wajib kurikulum. Dalam dunia kerja
pun,penggunaan teknologi komputer sudah menjadi hal yang wajib. Mulai dari
pengoperasiannya,sampai penggunaan aplikasi-aplikasi perkantoran.
Dari
hal-hal tersebut,masyarakat Indonesia seharusnya juga dalam penggunaan komputer
harus didasari dengan penerapan etika komputer. Beberapa survei menyatakan
bahwa tingginya penggunaan komputer di Indonesia dapat memicu pelanggaran-pelanggaran
dalam penggunaan komputer & internet. Banyak hal-hal isu dalam penggunaan
komputer seperti kejahatan komputer meliputi melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer,menyebarkan virus,spamming,dan sebagainya. Contoh pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual) juga paling sering terjadi di dalam masyarakat
kita,con tohnya seperti pembajakan bermacam program komputer,penjualan program
ilegal (program berbayar yang telah dibajak),mengunduh file ilegal,dan
sebagainya.
Semakin
tingginya pelanggaran-pelanggaran tersebut semakin membudaya di Indonesia.
Sebenarnya bukan hanya sajalah aplikasi bajakan yang diunduh,bahkan sampai
merambah ke musik-musik,film mancanegara,dan juga sampai ke konten dewasa.
Besarnya
tindak laku kejahatan komputer,pembajakan komputer membuat pemerintah Indonesia
semakin gencar menindak lanjuti pelaku kejahatan komputer. Ini ada hukumnya
dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 yang bertujuan untuk untuk melindungi hasil karya orang lain dan
menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Namun menurut saya,sebetulnya bukan hanya pemerintah yang
berperan untuk melawan para pelaku kejahatan komputer,namun harus kembali
kepada mental masyarakat kita untuk memulai menghentikan penggunaan program
ilegal dan menghentikan hal yang menggangu gugat hak/file milik orang lain.
Dalam hal ini,pemerintah juga seharusnya memberikan penyuluhan kepada
masyarakat Indonesia mengenai etika penggunaan komputer. Dengan
begitu,pemerintah tidak seharusnya membuat Undang-undang bertujuan memberantas
para pelaku kejahatan komputer,namun mencegah “lahirnya” para pelaku kejahatan
komputer tersebut.
Semua
juga kembali kepada diri kita sendiri,seharusnyalah kita juga menghentikan pembajakan
aplikasi/pengunduhan aplikasi bajakan. Jadi lebih baik menggunakan aplikasi
freeware yang mungkin dengan fitur terbatas daripada aplikasi berbayar dengan
penuh fitur yang lengkap namun yang telah dibajak.
referensi & sumber : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar